KPA TARSIUS KAPONTORI LEPASLIAR DUA EKOR ULAR SANCA SEPANJANG LIMA METER KE HUTAN LAMBUSANGO

Pada Rabu, 1 Februari 2023, Komunitas Pecinta Alam Tarsius Kapontori melepasliarkan dua ekor ular phyton sepanjang empat meter lebih dan lima meter lebih di kawasan hutan Suaka Marga Satwa Lambusango yang jauh dari permukiman penduduk.

Tim KPA Tarsius Kapontori Saat Proses Evakuasi Ular Phyton

“Untuk melepasliarkan ular phyton atau sanca batik yang memiliki nama lain malayopython reticulatus itu, Tim KPA Tarsius harus menempuh perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri sungai dan perbukitan sekitar satu jam. Kendati diguyur hujan tidak menyurutkan tim menyatukan ular kembali ke alam liarnya,” kata Bolang, anggota KPA Tarsius Kapontori, dalam keterangannya setelah melakukan kegiatan pelepasliaran satwa ular phyton tersebut.

Ular Phyton Saat Dilepasliar Ke Hutan Lambusango

Bolang melanjutkan, satu ekor ular phyton itu kami evakuasi di salah satu rumah warga dan satu ekor lainnya di sekitar sungai Lakumala yang dekat dengan pemukiman warga. Jika ular itu tidak segera kami selamatkan, maka besar kemungkinan akan dibunuh oleh warga yang ketakutan karena ukurannya yang sangat besar. Sebelumnya Bolang dan tim telah mendapatkan kabar dari warga, kalau ada ular yang masuk ke kandang ayam milik warga dan juga dekat bantaran sungai Lakumala.

“Bolang bersama anggota KPA Tarsius Kapontori lainnya yang juga pecinta reptil itu, segera melakukan evakuasi. Kemudian segera dilepasliarkan di habitatnya, yaitu kawasan Hutan Lambusango yang jauh dari pemukiman penduduk. Setelah dilakukan pelepasliaran, ular phyton tersebut terlihat sangat bersemangat masuk ke dalam semak untuk kemudian menyatu dengan lingkungan barunya,” katanya.

Salah satu anggota KPA Tarsius Kapontori yang juga terlibat yaitu, Ahmad Muhardin, menjelaskan bahwa ular python atau ular sanca batik adalah salah satu satwa dengan status kategori tidak dilindungi. Namun demikian dalam Convention on International Trades on Endangered Species of Wild Flora and Fauna (CITES) atau perjanjian internasional yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar, jenis ular ini masuk dalam kategori appendiks II.

“CITES adalah satu-satunya perjanjian global yang fokus pada perlindungan spesies tumbuhan dan satwa liar terancam dari perdagangan yang menyebabkan spesimen tumbuhan dan satwa liar tersebut terancam. Artinya satwa ini spesies yang tidak terancam kepunahan, tetapi mungkin terancam punah bila perdagangan terus berlanjut tanpa adanya peraturan baru,” kata Ahmad.

Aturan tersebut, kata Ahmad lagi, berupa adanya pembatasan kuota tangkap atau pengambilan yang tidak dilindungi yang masuk dalam appendik CITES ataupun non appendiks CITES. Adapun dasar dalam penetapan kuota tersebut, kata Ahmad, berdasarkan Kepmenhut Nomor 447/Kpts-II/2003 tentang Tata Usaha Pengambilan atau Penangkapan dan Peredaran Tumbuhan dan satwa liar. “Kuota ini ditetapkan oleh Dirjen KSDAE setiap tahunnya berdasarkan rekomendasi dari LIPI dan berlaku untuk satu tahun,” kata Ahmad.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *