Pada tanggal 3 Februari 2022, DPRD Kabupate Buton menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait permasalahan eksplorasi tambang yang diduga ilegal di Kecamatan Kapontori khususnya yang mencakup wilayah Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka. Dengar Pendapat ini digelar dalam rangka menanggapi surat permohonan dengar pendapat yang disampaikan oleh Forum Tolak Tambang Kapontori.
Perwakilan dari Forum Tolak Tambang Kapontori memaparkan beberapa data terkait legalitas kegiatan, bukti kegiatan eksplorasi yang masuk ke wilayah HKM Watumotobe dan juga potensi dampak negatif yang akan dihasilkan dari adanya kegiatan tambang tersebut. Forum Tolak Tambang Kapontori mencurigai kegiatan tersebut adalah ilegal berdasarkan hasil penelusuran yang telah dilakukan.
Pimpinan Rapat yaitu wakil ketua DPRD setuju untuk mendalami permasalahan ini dan mengungkapkan akan membentuk tim yang terdiri dari unsur DPRD dan Instansi Pemerintah di Kabupaten Buton untuk menindaklanjuti aduan dari Forum Tolak Tambang Kapontori. Adapun tugas tim tersebut adalah untuk melakukan pendalaman terkait status kegiatan eksplorasi tambang termasuk kepada perusahaan yang menjalankan kegiatan eksplorasi tersebut di Wilayah Kecamatan Kapontori khususnya wilayah Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka.


