Hutan Lambusango adalah kebanggan pulau Buton dan gaungnya juga cukup terkenal di mancanegara karena kelestarian alam dan keunikan flora faunanya. Hutan Lambusango mempunyai luas total sekitar 65.000 Ha. Dari luasan tersebut, sekitar 27.700 ha lebih dari luasan tersebut merupakan Kawasan Hutan Suaka Marga Satwa. Suatu kawasan konservasi yang harus dijaga kelestariannya karena fungsinya sebagai perlindungan bagi habitat satwa langka salah satunya Anoa, yang saat ini sudah terancam punah. Selain itu Hutan Lambusago juga mempunyai fungsi ekologis seperti sumber mata air, dan sumber oksigen yang tentunya sangat vital bagi kehidupan manusia.
Permasalahan utama yang saat ini dialami dan mengancam kelestarian Hutan Lambusango adalah aktifitas Illegal Logging. Sebagai upaya untuk mencegah aktifitas illegal logging, maka segenap kelompok masyarakat yang terdiri dari Kelompok Tani, Pemuda Karang Taruna Watumotobe dan Wakangka, Yayasan Tarsius Celebes Indonesia dan KPA Tarsius Kapontori membentuk dibentuknya FORUM JAGA HUTAN LAMBUSANGO sebagai wadah koordinasi masyarakat dalam upaya pencegahan terhadap kegiatan illegal logging di Hutan Lambusango.

Berdasarkan hasil survey lapangan yang telah dilakukan oleh para anggota FORUM JAGA HUTAN LAMBUSANGO di Hutan Lambusango khususnya yang masuk dalam wilayah Kelurahan Wakangka, ditemukan adanya bukti-bukti pohon yang sudah ditebang yang tersebar pada beberapa titik. Ada yang sudah berbentuk kayu kotak dengan ukuran 2-4 meter dan ada yang masih berupa gelondongan. Rata rata pohon yang ditebang berukuran besar dengan diamater batang antara 0,7-1,5 meter. Petugas BKSDA SKW 1 Sultra yang ikut dalam survey ini melakukan pengecekan dengan GPS dan menyatakan bahwa hampir semua lokasi temuan penebangan berada di dalam kawasan suaka margasatwa Lambusango.

Kegiatan penebangan liar (illegal logging) ini tentunya akan berdampak buruk pada ekosistem hutan dan secara simultan mempengaruhi kehidupan masyarakat sekitar. Jika aktifitas illegal logging ini terus menerus dilakukan maka bahaya kekeringan sumber air dan banjir bandang bisa kapan saja terjadi. Hal ini pun menjadi keresahan masyarakat khususnya yang tinggal di wilayah Kelurahan Wakangka dan Watumotobe Kecamatan Kapontori.
Menyikapi keresahan ini maka Pada Rabu, 9 September 2020, FORUM JAGA HUTAN LAMBUSANGO menggelar DISKUSI TERBUKA dengan menghadirkan institusi pemangku kepentingan dan masyarakat sekitar hutan untuk mendiskusikan langkah-langkah penghentian aktifitas Illegal Logging di Hutan Lambusango. Kegiatan diskusi terbuka dilakukan di aula kantor kelurahan Wakangka, Kecamatan Kapontori.
Diskusi ini kemudian menjadi ruang advokasi dan edukatif yang melibatkan masyarakat sehingga solusi permasalahan dapat dirumuskan bersama dan pengawasannya kedepan dapat dilakukan bersama pula.
Beberapa point kesepakatan pun dicapai dari hasil diskusi terbuka. Poin kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam Surat Pernyataan Bersama (MOU) yang isinya memuat hal hal sebagai berikut ;
1. Penghentian Aktifitas Penebangan liar di Kawasan Suaka Margasatwa Hutan lambusango
2. Pembuatan palang penjagaan di jalur akses kendaraan pengangkut kayu khususnya di wilayah Kel. Wakangka dan Kel. Watumotobe
3. Penindakan tegas kepada pelaku penebang liar
4. Peningkatan pengawasan pada Kawasan Suaka Margasatwa Hutan lambusango oleh instansi terkait
5. Menjalankan upaya Rehabilitasi dan restorasi di lahan-lahan hutan yang telah rusak
6. Kemitraan pengawasan kawasan SM Lambusango dengan pelibatan masyarakat





