Dengan HKM, Masyarakat Watumotobe Lindungi Hutannya dari Ancaman Tambang Nikel

Kelompok Tani Hutan Kawunawuna bersama dengan Tim KPH unit 1 Kapontori pada Rabu, 15 Februari 2023, telah melakukan kegiatan pengukuran batas wilayah Hutan Kemasyarakatan (HKM) di wilayah hutan Watumotobe. Kegiatan pengukuran batas ini berdasarkan atas permintaan Kelompok Tani Hutan Kawunawuna kepada KPH Unit 1 Kapontori dan merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan sebelum lahan HKM dibagikan ke masyarakat. Tercatat ada 20 orang yang terlibat dalam kegiatan pengukuran ini, yaitu 12 orang merupakan anggota KPH unit 1 Kapontori dan 8 orang dari anggota kelompok Tani Hutan Kawunawuna.

Sebagaimana diketahui, keberadaan Kelompok Tani Hutan Kawuna-Wuna di Kelurahan Watumotobe adalah resmi berdasarkan SURAT KEPUTUSAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN-RI NO: SK.7445/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2020 TENTANG PEMBERIAN IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN KEMASYARAKATAN KEPADA KELOMPOK TANI HUTAN KAWUNA-WUNA SELUAS ± 146 (SERATUS EMPAT PULUH ENAM) HEKTARE PADA KAWASAN HUTAN PRODUKSI TETAP DI KELURAHAN WATUMOTOBE KECAMATAN KAPONTORI KABUPATEN BUTON PROVINSI SULAWESI TENGGARA.

Ketua Kelompok Tani Hutan Kawuna-Wuna, La Ode Sarman, mengatakan sangat bersyukur kegiatan pengukuran ini akhirnya bisa dilaksanakan karena sudah sangat lama tertunda sejak SK nya diterima pada tahun 2021. “Lebih dari 2 tahun ini kita menunggu sampai akhirnya hari ini sudah bisa diukur batasnya HKM ini, dan semoga tahapan selanjutnya berjalan lancar supaya HKM ini bisa cepat dibagi dan bisa dimanfaatkan oleh anggota kelompok “.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Yayasan Tarsius Celebes Indonesia, Taufik Dhany, menilai keberadaan Kelompok Tani Hutan Kawuna-Wuna dan penetapan wilayah hutannya yang sudah mendapatkan legalitas dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan, adalah sesuatu yang sangat penting. Hal ini karena terkait dengan perjuangan masyarakat Watumotobe untuk melindungi wilayah hutannya dari ekspansi pertambangan nikel.

“Tentu kita sudah tau bersama bahwa investasi pertambangan nikel sangat menggiurkan karena dapat menjadi sumber PAD yang besar serta dapat menyerap lapangan kerja. Namun demikian resiko lingkungan yang akan kita terima di masa depan juga sangat besar dan bisa berlangsung lama. Contohnya gundulnya hutan, tercemarnya sungai dan laut, hingga menurunnya produktifitas hasil laut dan hasil pertanian”.

“dampak aktifitas pertambangan nikel sebenarnya sudah pernah dirasakan oleh masyarakat Kapontori sekitar tahun 2012 hingga 2014. Kala itu, para nelayan dan pembudidaya rumput laut & mabe di teluk Kapontori banyak yang mengeluhkan kondisi pesisir yang air lautnya menjadi keruh akibat longsoran tanah dari gunung. Hal itu diyakini membuat hasil laut seperti rumput laut dan mabe yang sempat menjadi primadona, menjadi menurun produktifitasnya.

Potensi Tambang Nikel di Watumotobe

Wilayah hutan Watumotobe yang secara geografis masih satu gugusan perbukitan dengan hutan Desa Lambusango yang pernah di keruk hasil tambangnya, diperkirakan juga mempunyai potensi kandungan nikel yang sama, dan bahkan sudah beberapa kali dilakukan aktifitas eksplorasi atau pengambilan sampel tanahnya. Pada tahun 2011 pernah diterbitkan IUP Eksplorasi PT ENERGY REVOLUTION yang merujuk pada SURAT KEPUTUSAN BUPATI BUTON NOMOR 816 TAHUN 2011, tertanggal 4 Oktober 2011, tentang PERSETUJUAN PERPANJANGAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN EKSPLORASI PT. ENERGY REVOLUTION. Berdasarkan petanya, wilayah IUP tersebut sebagian besarnya berada di hutan Kelurahan Watumotobe dan sebagiannya di wilayah hutan desa Lambusango Timur.

Namun demikian, menurut Rusdin selaku Ketua FORUM TOLAK TAMBANG KAPONTORI “Kita sudah mengumpulkan data-data terkait status IUP PT Energy Revolution ini yang ternyata sudah cukup lama tidak aktif. Bahkan kita sudah pernah dua kali difasilitasi hearing di DPRD Kabupaten Buton pada akhir 2019 dan awal tahun 2022 untuk mempertanyakan legalitas eksplorasi tambang di wilayah Hutan Watumotobe dan hasilnya setelah ditelusuri legalitasnya oleh pihak DPMPTSP Kabupaten Buton, dinyatakan bahwa IUP tersebut sudah tidak aktif”. Maka ketika tahun 2020 Kelompok Tani Hutan Kawuna-Wuna yang difasilitasi pihak Kelurahan Watumotobe mengusulkan wilayah hutan Watumotobe seluas 146 Ha, agar dapat dikelola dengan skema HKM, usulan tersebut diterima dan akhirnya mendapatkan penetapan melalui SK dari Kementerian Lingkungan Hidup & Kehutanan”.

Ketua Yayasan Tarsius Celebes Indonesia, Taufik Dhany, menambahkan “Kita harus selalu waspada dan membuka mata karena kita ketahui bersama saat ini semakin gencar upaya-upaya korporasi dengan berbagai macam cara untuk bisa menguasai lahan-lahan yang memiliki potensi SDA seperti Nikel. Bukannya anti investasi, tapi belajar dari banyak kasus, penambangan selalu abai pada aspek tata kelola lingkungan sehingga menjadikan ekosistem hutan rusak dan masyaraat sekitar akan menerima dampaknya. Untuk itu dengan adanya lahan HKM yang akan dikelola oleh Kelompok Tani Hutan Kawuna-Wuna bisa menjadi dasar pijakan yang kuat untuk melindungi wilayah Hutan Watumotobe dari ancaman masuknya tambang nikel di masa yang akan datang”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *