Puluhan Tanaman Jeruk di kebun milik salah seorang warga di Kelurahan wakangka, Kecamatan Kapontori dirusak oleh orang tak dikenal. Kejadian itu mulai diketahui sejak selasa pagi (11/07/2023) sekitar pukul 07.00 WITA. Rafiun, sang pemilik kebun mengungkapkan pada selasa pagi itu ia berangkat ke kebun seperti biasanya, namun sesampainya di kebun, ia sangat kaget karena menemukan sebagian besar tanaman jeruk di kebunnya sudah rebah terbanting. Menurut korban, ada sebanyak 39 pohon yang dirusak dengan cara ditebang pokok batang dan rantingnya menggunakan parang.
Korban sangat menyayangkan kejadian ini, apalagi puluhan tanaman pohon jeruk tersebut sudah dirawatnya dengan sangat baik selama 4 tahun terakhir ini dan saat ini kondisinya sedang berbuah cukup lebat. Tak hanya pohon jeruk yang dirusak, rumah pondoknya juga didapati dalam kondisi sebagian terbakar, serta modul panel surya dan ACCU yang ada di rumah pondok tersebut juga sudah terbakar.





Melihat kondisi itu, maka pagi itu juga korban langsung mendatangi Kantor Polsek Kapontori untuk membuat laporan atas kasus kerusakan tanaman kebun yang dialaminya. Saat ini sudah dibuat BAP dan tinggal menunggu proses penyidikan lebih lanjut oleh Polsek Kapontori. Korban sangat berharap agar Polsek Kapontori dapat segera menemukan pelaku dan mengungkap motif kejadian pengrusakan ini.
Lebih lanjut korban mengungkapkan motif kasus ini mungkin saja ada hubungannya dengan penangkapan barang bukti kayu ilegal yang baru saja dilakukan pada senin malam (10/07/2023) di Kelurahan Wakangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, Pada senin malam tersebut (10/07/2023), Camat Kapontori yang menerima aduan masyarakat mengenai adanya rencana pemuatan kayu dari hutan Lamatano melalui jalur Wakangka, langsung berkoordinasi dengan anggota KPH Unit 1 Kapontori, Anggota Polsek Kapontori, dan Anggota Koramil 1413-03 Kapontori, untuk bersama-sama ke lokasi yang dimaksud dalam rangka mengecek kebenaran informasi aduan.
Malam itu juga sekitar pukul 22.00 WITA, rombongan bergerak ke lokasi yang berada di Kelurahan Wakangka, dan alhasil dari pengecekan tersebut ditemukan barang bukti kayu sebanyak kurang lebih 5 (lima) kubik kayu yang nampaknya sudah siap pemuatan. Dicurigai kayu-kayu tersebut berasal dari aktifitas illegal logging di Hutan Lamatono yang merupakan bagian dari Kawasan Suaka margasatwa Hutan Lambusango. Namun demikian tidak ditemukan pemilik atau pengolah kayu di lokasi kejadian sehingga hanya dilakukan penyitaan saja terhadap barang bukti.
Korban mengungkapkan “Saya menduga dengan adanya tindakan penyitaan barang bukti pada senin malam itu, membuat si pemilik kayu menjadi sakit hati dan marah kemudian melampiaskan kemarahannya dengan merusak tanaman di kebun saya. Karena saya mungkin dilihat sebagai salah satu yang aktif menolak kegiatan Illegal Logging tersebut. Tapi ini masih merupakan dugaan saja. Kita tetap menunggu hasil penyelidikan dari anggota Polsek Kapontori untuk mengungkap motif yang sebenarnya serta pelaku dari aksi perusakan tersebut .”
“Memang sejak hampir setahun terakhir ini aktifitas illegal logging di Hutan Lamatano dan Hutan Bumbula ini semakin marak terjadi dan kabarnya jumlah pengolahnya juga semakin bertambah, bahkan yang berasal dari luar wilayah Kapontori. Padahal wilayah tersebut (hutan Lamatano dan Bumbula) masuk dalam kawasan Suaka Margasatwa Hutan lambusango yang sangat dilarang untuk diambil kayunya secara ilegal. Untuk itu, kami para petani yang ada di wilayah kelurahan Wakangka dan Watumotobe menjadi sangat khawatir dengan dampak lingkungan yang ditimbulkan dari kegiatan illegal logging tersebut jika terus menerus dibiarkan.”
“Akhirnya Kami petani pun memberanikan diri mengadukan masalah ini ke pemerintah Kecamatan Kapontori dan juga membuat laporan resmi ke Polsek Kapontori serta BKSDA, dengan maksud agar kasus ini mendapat perhatian serius dan juga agar aparat berwajib bisa menghentikan kegiatan ilegal ini sesegera mungkin. Hingga puncaknya dilakukan kegiatan sidak pada senin malam tersebut di Kelurahan Wakangka yang berhasil mengamankan barang bukti kayu ilegal”.
Ketua Yayasan Tarsius Celebes Indonesia, Taufik Dani mengungkapkan “Berdasarkan keterangan dari korban dan informasi lainnya yang kami dapatkan, maka kami juga menduga kejadian ini memang erat kaitannya dengan kasus illegal logging dan penyitaan barang bukti kayu pada senin malam itu. Untuk itu, Polisi sebagai aparat keamanan harus bisa menghadirkan rasa aman dan menegakan keadilan di masyarakat. Sehingga jika kasus ini tidak bisa diungkap maka efek kedepannya akan muncul ketakutan di masyarakat untuk melaporkan tindak kejahatan serupa, dengan alasan takut akan mengalami intimidasi dari pelaku. Ini tentunya hal yang sangat tidak bisa dibenarkan. Kami akan terus mendampingi kasus ini dan mendorong agar Kapolsek Kapontori beserta para anggotanya untuk segera mengungkap kasus ini.”
