Tindak Lanjut Aduan Forum Tolak Tambang Kapontori, Pemda Buton Gelar Sosialisasi di Kecamatan Kapontori

Pada Rabu, 23 Februari 2022, bertempat di gedung aula kantor Kecamatan Kapontori digelar pertemuan menindaklanjuti hasil rapat dengar pendapat antara DPRD Kabupaten Buton dengan Forum Tolak Tambang Kapontori pada tanggal 3 Februari 2020 lalu, tentang polemik eksplorasi tambang yang diduga ilegal yang berlangsung di Kecamatan Kapontori khususnya di wilayah Kelurahan Watumotobe, Desa Lambusango Timur dan Kelurahan Wakangka.

Pertemuan ini difasilitasi oleh Pemda Kabupaten Buton yang terdiri dari beberapa instansi dinas di lingkungan Kabupaten Buton diantaranya Dinas Penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Ketenagakerjaan, Kesbangpol, dan juga dihadiri perwakilaan anggota DPRD Kab Buron, Pemerintah Kecamatan Kapontori, Pemerintah Kelurahan Watumotobe, pemerintah Kelurahan Wakangka, perwakilan Forum Tolak Tambang Kapontori dan masyarakat Kapontori secara umum.

Dari pertemuan tersebut Pemda Kabupaten Buton memaparkan bahwa status kegiatan eksplorasi tambang yang berjalan adalah ilegal karena tidak/belum ditemukan ijin mengenai eksplorasi tambang di wilayah tersebut. Dalam pertemuan juga dihasilkan beberapa butir kesepakatan yang menjadi komitmen bersama untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai dengan kapasitas dan kewenangan masing-masing.

Butir-Butir Kesepakatan Hasil Rapat :

  1. Kegiatan Eksplorasi tambang yang telah berlangsung di Kecamatan Kapontori khususnya di wilayah Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka sejak tahun 2019 hingga akhir tahun 2021 adalah ilegal (tidak memiliki ijin) dan harus dihentikan
  2. Berdasarkan hasil penulusuran oleh DPMPTSP Kabupaten Buton bahwa ijin eksplorasi PT Energi Revolution yang berlokasi di Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka sudah tidak aktif dan jika melakukan kegiatan eksplorasi maka kegiatannya tersebut adalah ilegal dan harus dihentikan
  3. Berdasarkan hasil penulusuran oleh DPMPTSP Kabupaten Buton bahwa sampai saat ini tidak ada pengurusan perijinan eksplorasi tambang di wilayah Kecamatan kapontori khususnya yang berada di Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka. Sehingga jika ada kegiatan pertambangan yang dilakukan di lokasi tersebut maka dianggap ilegal dan harus dihentikan
  4. Pemerintah Kecamatan Kapontori, bersama dengan pemerintah Kelurahan/Desa terkait (Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka) wajib melakukan pengawasan dan peninjauan perijinan secara cermat dan mendetail terhadap aktifitas pertambangan yang ada di wilayahnya, wajib memberikan informasi yang terbuka dan jelas kepada masyarakat, serta wajib melaporkan/berkoordinasi dengan instansi pemerintah terkait jika ada aktifitas pertambangan di wilayahnya.
  5. Mempertimbangkan adanya dampak lingkungan yang akan muncul dari aktifitas pertambangan dan adanya wilayah HKM (Hutan Kemasyarakatan) di wilayah Kelurahan Watumotobe, maka apabila di masa yang akan datang ada pengurusan perijinan terhadap kegiatan pertambangan (eksplorasi/produksi) di wilayah kecamatan Kapontori khususnya di Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka, harus dilakukan peninjauan secara cermat dan terpadu bersama dinas/instansi terkait serta mempertimbangkan secara penuh aspirasi masyarakat.
  6. Pemerintah daerah Kabupaten Buton dan pemerintah Kecamatan Kapontori wajib melakukan identifikasi dan klarifikasi terhadap badan usaha ataupun individu yang telah melakukan kegiatan eksplorasi pertambangan secara ilegal di Kecamatan Kapontori khususnya di wilayah Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka
  7. Pemerintah daerah Kabupaten Buton dan pemerintah Kecamatan Kapontori wajib memberikan perlindungan kepada hak hak masyarakat dari aktifitas pertambangan yang berpotensi memberikan dampak negatif yang besar pada aspek sosial dan lingkungan terutama untuk wilayah Desa Lambusango Timur, Kelurahan Watumotobe dan Kelurahan Wakangka yang mana wilayah tersebut mempunyai potensi pertanian sawah dan hasil laut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *