Pada Selasa 4 Juli 2023, sekitar pukul 10.00 WITA, para petani dari dua Kelurahan di Kecamatan Kapontori yaitu Wakangka dan Watumotobe, secara beramai-ramai mendatangi Kantor Polsek Kapontori. Kedatangan tersebut dalam rangka membuat pelaporan terhadap kegiatan Illegal Logging yang semakin marak terjadi di wilayah Hutan Lamatano dan Hutan Bumbula. Sebagaimana diketahui wilayah hutan Lamatano dan hutan Bumbula sebagian besarnya masuk dalam Kawasan Suaka Margasatwa Hutan Lambusango yang secara aturan hukum dilarang untuk melakukan pengambilan hasil kayu secara ilegal. Pada kesempatan tersebut, para petani diterima langsung oleh Kapolsek Kapontori.

Suarno, salah seorang petani mengutarakan “kami ini petani sudah sangat resah dengan aktifitas pencurian kayu di hutan Lamatano dan hutan bumbula yang akhir-akhir ini semakin merejalela. Kami harap pihak kepolisian segera mengungkap dan memberantas semua jaringan pelaku mulai dari tukang senso, tukang pikul, pemuat kayu, penampung/pemodal, dan semua oknum yang terlibat membekingi kegiatan ilegal tersebut..!!“

Rafiun yang juga hadir dan merupakan saksi dari aktifitas tersebut mengatakan “aksi illegal ini sebenarnya sudah lama diketahui petani. Perkiraaan sejak setahun terakhir ini. Namun mungkin saja para petani yang melihat atau mendengar aksi tersebut enggan melaporkan karena mungkin takut akan mendapat intimadasi dari pelaku. “Saya sendiri pernah mendapatkan intimadasi dan ancaman tersebut dari para pelaku, karena saya dicurigai kerap memberikan informasi kegiatan ilegal tersebut ke pihak yang berwajib.”
“Tapi sampai kapan kita takut dan biarkan ini terus terjadi…? ujung-ujungnya kita petani sendiri yang akan merugi karena hutan kita makin gundul, debit air sungai yang makin kecil dan jalan usaha tani yang tambah rusak parah karena selalu dilalui truk pengangkut kayu”. Tambahnya.
Kapolsek Kapontori yang mendengar aduan dan keluhan dari para petani menanggapi “Dengan adanya pelaporan ini maka kami akan segera menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan dan penindakan kepada para pelaku yang terbukti terlibat dalam aksi illegal logging tersebut” Kapolsek Kapontori juga menyarankan kepada para petani agar membuat pula aduan resmi juga ke kantor BKSDA Sulawesi Tenggara karena wilayah SM Hutan Lambusango yang jadi lokus kejadian tersebut kewenangan pengawasannya ada di BKSDA.




Taufik Dani selaku Ketua Yayasan Tarsius Celebes Indonesia mengungkapkan “pada bulan september tahun 2020 di aula Kelurahan Wakangka, kita pernah menggelar pertemuan dalam upaya memediasi kasus Illegal Logging ini yang menghadirkan semua stakehoder seperti Camat Kapontori, Lurah wakangka, Lurah Watumotobe, Kapolsek Kapontori, perwakilan Koramil 1413-03 Kapontori, Kepala Resor KSDA Buton, kelompok tani, karang taruna, dan segenap warga di Kelurahan watumotobe dan wakangka.”
“Dalam pertemuan tersebut menyepakati beberapa point penting yang salah satunya adalah menghentikan seluruh aksi illegal loging dan menindak tegas bagi para pelaku yang masih berani melakukan kegiatan illegal di hutan SM Lambusango”. Namun semenjak setahun terakhir ini (2022-2023), kesepakatan tersebut ternyata sudah dilanggar. Para pelaku kembali masuk bahkan dengan jumlah yang jauh lebih banyak untuk melakukan aksi ilegal logging di lokasi yang sama.” Karena kejadian ini terus berulang maka harusnya tidak ada ampunan lagi bagi para pelaku. Penindakan tegas oleh aparat berwenang harus segera dilakukan sehingga benar-benar ada efek Jera.”
