Perkembangan pengusutan kasus perusakan Kebun Jeruk milik warga di Kelurahan Wakangka, Kecamatan Kapontori kini telah membuahkan hasil. Dua orang terduga pelaku telah di amankan oleh aparat Polsek Kapontori di Kantor Polsek Kapontori pada Senin 17 Juli 2023 dan selanjutnya dibawa ke Polres Buton untuk dilakukan pemrosesan lebih lanjut.
Sebagaimana diketahui, kasus ini bermula dari laporan korban yaitu Rafiun di Kantor Polsek Kapontori pada Selasa pagi, 11 Juli 2023. Saat itu korban melaporkan mengenai kondisi kebun jeruk miliknya yang dirusak orang tak dikenal. Sebanyak 39 pohon jeruk yang sudah berbuah dirusak dengan cara ditebang pokok batang dan rantingnya . Tak hanya pohon jeruk yang dirusak, rumah pondoknya, modul panel surya, serta ACCU juga dirusak dengan cara dibakar. Menanggapi, laporan tersebut pihak Polsek Kapontori langsung mengunjungi lokasi kejadian untuk mengecek kondisi TKP dan juga mengumpulkan bukti lainnya.

Menurut keterangan dari Pihak Polsek Kapontori yang dikutip dari FaktaSultra.id, Kedua terduga pelaku perusakan kebun jeruk sudah mengakui perbuatannya dan saat ini keduanya sudah dibawa ke Polres Buton untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Adapun modus dari pelaku nekat melakukan aksinya adalah karena sakit hati pada korban. Namun demikian dari pemberitaan tersebut tidak dijelaskan lebih rinci rinci sakit hati dengan korban berhubungan dengan masalah apa.
Dari hasil wawancara dengan tarsiuscelebes, Korban mengungkapkan terimakasih kepada anggota Polsek Kapontori yang sudah bekerja keras menangkap pelaku perusakan. Namun demikian korban berharap penyelidikan kasus ini tidak hanya berhenti disini saja, melainkan harus dilakukan pendalaman terhadap motif sakit hati pelaku tersebut. Korban sendiri mengenal kedua pelaku karena sama sama berdomisili di Kelurahan Wakangka, dan menurut korban, sebelumnya tidak ada masalah antara dirinya dan kedua pelaku tersebut.
Menurut Korban, kasus perusakan kebun ini berhubungan dengan laporan kami para petani Wakangka & Watumotobe mengenai kegiatan illegal logging di Hutan SM Lambusango, yang puncaknya ada tindakan sidak dan penyitaan barang bukti kayu sebanyak 5 kubik di Kelurahan Wakangka, pada senin malam, 10 juli 2023. Sehingga menurut Korban, motif sakit hati pelaku ini sepertinya karena kayunya yang disita oleh petugas pada malam itu. Dan karena saya dinilai sebagai salah satu yang cukup aktif dan tegas mengadukan kasus ini, maka pelaku melampiaskan kemarahannya dengan cara merusak kebun jeruk saya.
Korban menambahkan “Saya sangat berharap pihak Polsek Kapontori dapat menelusuri hubungan kasus ini dengan penyitaan barang bukti kayu beberapa waktu lalu serta kegiatan ilegal logging yang sudah lama terjadi. Ini sekaligus menjadi bagian dari upaya tindak lanjut Polsek Kapontori terhadap laporan kami para petani pada pada tanggal 4 Juli 2023 mengenai kejadian illegal logging di hutan Lamatano dan Hutan Bumbula (Hutan SM Lambusango)”.
Ketua Yayasan Tarsius Celebes Indonesia, Taufik Dani mengungkapkan “Dengan tertangkapnya pelaku perusakan, kami harap tidak membuat pengusutan kasus illegal logging menjadi tenggelam. Justru dengan pengungkapan dan pendalaman pada kasus ini, dapat menjadi pintu masuk untuk membongkar hal yang lebih besar yakni jaringan illegal logging yang sudah lama beropersi di hutan Lamatano dan Hutan Bumbula (Hutan SM Lambusango).”
“Kegiatan Illegal Logging ini dilakukan di dalam kawasan konservasi hutan Suaka Margasatwa Lambusango, yang secara kewenangan pengawasannya ada di BKSDA. Namun demikian terkait barang bukti kayu illegal yang telah ditemukan, pendalaman motif pelaku perusakan, serta upaya tindak lanjut terhadap laporan illegal logging tanggal 4 Juli 2023, tetap merupakan kewenangan Polsek Kapontori untuk melakukan penyelidikan.”
